GenPI.co - Polda Metro Jaya mengamankan pelaku pemalsuan surat Swab PCR. Total 8 tersangka yang diringkus petugas kepolisian dalam kasus itu.
"Ini kali ketiga kani mengamankan pemalsuan surat Swab," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (25/1)
BACA JUGA: Potensi Maut Komjen Listyo Sigit, Analisis Top Ini Bikin Ngeri
Ia melanjutkan, pihaknya tidak akan memberikan celah bagi para pembuat dan pengguna surar swab tes palsu. Sebabm tindakan tersbenut cukup meresahkan masyarakat dan pemerintah.
Yusri menjelaskan, para pelaku tidak menyadari bahwa tindakannya bisa berdampak besar.
"Padahal bisa berakibat terjadinya klaster covid-19," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, surat tes swab dibutuhkan bagi mereka yang hendak bepergian menggunakan transportasi udara atau pesawat dan kereta.
"Pengakuan para tersangka surat palsu tersebut dihargai cukup mahal. Untuk swab antigen ddibanderol Rp75 ribu dan surat PCR palsu dihargai Rp900 ribu," beber Kombes Yusri
Delapan orang yang ditangkap, yakni RSH, selaku yang menawarkan. Lalu RHM, yang membuat dan bekerja di lab.
Kemudian ada SP yang menawarkan, MA juga bagian pemasaran dan KA yang memasarkan surat palsu melalui media sosial.
BACA JUGA: Syafiq Hasyim Singgung Soal Gereja, Menag Gus Yaqut Harus Dengar!
Sedangkan pengguna surat swab palsu itu adalah MA, Y dan IS.
"Pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara salama enam tahun kurungan selain itu pelaku juga dijerat dengan undang-undang ITE," tandas Kombes Yusri.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News