GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) blak-blakan menegaskan, bahwa kasus tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek bukanlah pelanggaran HAM berat.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku, selama ini ada pihak yang mendesak agar kasus tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
BACA JUGA: Akademisi Top Bongkar Fakta Mengejutkan, Megawati Makin Terpojok
"Kasus ini tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Memang ada pihak yang mendesak dan membangun opini sejak awal serta terus-menerus, bahwa kasus ini adalah pelanggaran HAM yang berat," kata Taufan Damanik, Selasa (26/1).
Taufan tidak menyatakan dengan jelas siapa pihak yang dimaksud. Akan tetapi, menurutnya pihak yang terus mendesak dan membangun opini tersebut telah menyebarkan disinformasi.
"Termasuk dengan cara menyebarluaskan disinformasi melalui video-video pendek, yang mengutip berbagai keterangan anggota Komnas HAM atau aktivis HAM lainnya. Di mana sebetulnya tidak berhubungan atau memiliki relevansi dengan kasus laskar FPI," ungkapnya.
BACA JUGA: Ajaib! Timun Campur Jeruk Nipis Khasiatnya Bikin Melongo
Menurut Taufan, langkah disinformasi ini disinyalir bersifat sistematis untuk membangun opini dan mendesak pada kesimpulan tertentu, yakni menggolongkan kasus ini pada pelanggaran HAM yang berat.
Taufan pun kembali menegaskan, bahwa kasus tersebut bukanlah pelanggaran HAM berat.
Hal itu, didasarkan pada data dan bukti yang dikumpulkan Komnas HAM saat melakukan investigasi.
"Padahal, berdasarkan data dan bukti yang dikumpulkan oleh Komnas HAM RI, tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran HAM yang berat, sebagaimana dinyatakan Statuta Roma maupun Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," bebernya.
Pihak Komnas HAM juga menjelaskan, kesimpulan atas kasus tersebut sudah berdasarkan data yang akurat.
"Intinya, kesimpulan apakah kasus ini adalah pelanggaran HAM yang berat atau bukan, tentu saja tidak bisa didasarkan kepada asumsi apalagi dengan motif politik tertentu," tegas Taufan.
Taufan juga mengatakan, bahwa kesimpulan tersebut harus berdasarkan data, fakta, bukti dan informasi yang diperoleh dan diuji secara mendalam, berdasarkan konsepsi dan instrumen hak asasi manusia yang berlaku di tingkat nasional maupun standar internasional.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News