20 Hari ke Depan, Ambroncius Jadi Tetangga Habib Rizieq

28 Januari 2021 12:30

GenPI.co - Ketua Projamin Ambroncius Nababan ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus rasisme terhadap Natalius Pigai.

Ia menempati salah  satu sel di rutan yang juga dihuni oleh mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

BACA JUGA: Oh Kasihan, Ambroncius Nababan Sudah Dibeginikan Oleh Polisi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Ambroncius akan ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 15 Februari mendatang.

"Penyidik telah menahan tersangka AN terhitung mulai hari ini, 27 Januari sampai tanggal 15 Februari 2021,” ucapnya di Jakarta, Rabu (27/1).

Ia menambahkan, alasan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri dan tak menghilangkan barang bukti.

"Tentunya penyidik Polri akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel," tegas Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka usai menyebarkan meme bernada rasis pada mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai di Facebook pribadinya.

BACA JUGA: Ambroncius Minta Maaf, Tapi Natalius Telanjur Murka!

Dalam perkara ini, mantan Dosen USU itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni asal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Lalu Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co