GenPI.co - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR RI disebut ngotot pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap digelar secara serentak seluruhnya di tahun 2024.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
BACA JUGA: Aksi Gatot Nurmantyo Bikin Melongo, Aktivis KAMI Akhirnya Pasrah
Sementara itu, sebanyak 101 kepala daerah meliputi sembilan provinsi termasuk DKI Jakarta masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2022.
Melihat hal itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan keinginan PDIP untuk menggelar pilkada serentak pada 2024 ada dua alasan.
Pertama, pilkada serentak 2024 diperlukan untuk percepatan penyerentakan.
"Sehingga upaya pemerintah meringkas pelaksanaan makin cepat tercapai," kata Dedi Kurnia Syah, Rabu (27/1).
BACA JUGA: Nasib 4 Shio Berubah Total, Hoki Tembus Langit, Siap-Siap Tajir
Kedua, Dedi menilai ada harga yang harus dibayar pemerintah. Salah satunya kesiapan menyediakan pejabat sementara sepanjang 2022 sampai 2024.
Kondisi seperti itu, menjadi persoalan karena terlalu banyak definitif nantinya.
"Bagi PDIP, bisa saja sebagai upaya mendukung percepatan penyerentakan itu, meskipun ada celah politis, semisal dampak pada Anies Baswedan yang sejauh ini populer digadang akan maju ke kontestasi Pilpres 2024," beber Dedi Kurnia Syah.
"Jika, pilkada tidak terjadi di 2022. Maka, Anies tentu kehilangan panggung," imbuhnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News