Kasus Bansos Masuki Babak Baru, Juliari Batubara Keringat Dingin

03 Februari 2021 19:40

GenPI.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas dua tersangka kasus korupsi bansos covid-19 yakni Ardian IM (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS). Keduanya akan segera disidangkan.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU KPK atas nama tersangka AIM dan tersangka HS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (2/2/2021).

BACA JUGAKPK Tak Tutup Kemungkinan Tambah Tersangka Suap Bansos

Ali mengatakan bahwa penahanan Ardian IM dan Harry beralih dan dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari ke depan.

Terhitung mulai tanggal 2 Februari 2021 sampai dengan 21 Februari 2021, Ardian akan ditempatkan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Harry di Rutan KPK Kavling C1.

JPU juga akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor dalam waktu 14 hari kerja.

Persidangan diagendakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ucap Ali.

Ali menyebut, selama proses penyidikan KPK sudah memeriksa 41 orang saksi.

Di antaranya mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara dan pihak swasta lainnya.

Dalam kasus ini, Juliari Batubara ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka dalam kasus suap bansos covid-19.

Dia dijerat bersama empat orang lain, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket.

BACA JUGAMantap! KPK Bongkar Rangkaian Kasus Suap Jualiari Batubara

Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co