STR Kapolri Listyo Sigit Maut, UU ITE Bisa Diredam

17 Februari 2021 10:20

GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan membuat Surat Telegram Rahasia (STR) untuk memberikan petunjuk kepada peyidik yang menangani kasus UU ITE. 

Paslanya, saat ini laporan yang menyangkut ITE dibuat bukan oleh korban melainkan pihak-pihak lain yang mengaku mewakili korban. Sehingga muncul anggapan aksi saling lapor.

BACA JUGA: Gibran Masih Jualan Martabak, Nggak Ada Kepikiran Copras Capres

"Bisa dijadikan pegangan para penyidik saat terima laporan, bila perlu ada laporan tertentu yang delik aduan yang lapor harus korban. Jangan diwakilkan supaya tidak asal lapor nanti kami kerepotan. Ke depan kami perbaiki memang seperti itu," kata Listyo Sigit di Jakarta, Selasa (16/2).

Disisi lain, mantan Kapolda Banten ini juga berharap agar penyidik selektif dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan saat menangani kasus yang menyangkut UU ITE.

Sigit menekankan, jika memang diperlukan apabila tidak menimbulkan konflik horizontal, penyidik berwenang untuk tidak menahan tersangka, tapi mengedepankan upaya mediasi. 

Namun, apabila dinilai dapat melahirkan gesekan di masyarakat, penyidik harus melakukan penahanan.

Kapolri mencontohkan keputusan yang bisa diambil penyidik. Misalnya kasus dugaan rasisme Ambroncius Nababan kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. 

Penyidik ketika itu langsung melakukan penahanan terhadap Ambroncius lantaran dikhawatirkan memunculkan konflik horizontal di masyarakat.

BACA JUGA: Ngeri, Analisis Panglima TNI Hadi Tjahjanto Soal Medsos

"Misalnya isu tentang (Natalius) Pigai kemudian muncul reaksi mereka bergerak, yang seperti itu tentu harus diproses tuntas. Tapi, yang sifatnya pencemaran nama baik, hoaks, lalu hal yang masih bisa berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," ujar Kapolri Listyo Sigit. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co