Mantan Ketua KPK Bicara Hukuman Mati untuk Para Koruptor

17 Februari 2021 17:45

GenPI.co - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, mengungkapkan tersangka korupsi Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara sebaiknya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Hukuman maksimal yang lain pantas digunakan, yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan," ucap Agus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/2).

BACA JUGA: Pilkada DKI 2024, Karier Politik Anies Baswedan Bisa Rontok

Namun, dia menyatakan bahwa dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hukuman mati memang dimungkinkan.

"Undang-undangnya memungkinkan apabila syaratnya terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati," ucap Agus.

Ia menilai pertimbangan hukuman mati mungkin dapat memberikan efek jera sehingga membuat seseorang takut melakukan korupsi.

"Mungkin pertimbangan penting lainnya efek pencegahan karena hukuman mati akan membuat orang takut/jera melakukan korupsi (deterrent effect)," katanya.

BACA JUGA: Tuduhan Radikalisme Menyakiti Hati Din Syamsuddin

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah masa pandemi corona layak dituntut hukuman mati. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co