Mahfud MD Bentuk Dua Tim Revisi UU ITE

21 Februari 2021 20:20

GenPI.co - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pihaknya sudah membentuk dua tim untuk melakukan revisi UU ITE. 

Dia menegaskan bahwa dua tim ini akan bekerja pada Senin 22 Februari 2021.

BACA JUGA: Kapolri Listyo Sigit Serbasalah Tangani Kasus UU ITE

Kemenko Polhukam mendapat tugas menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan perbuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi Pasal karet dan mempelajari dilakukannya revisi atas UU ITE.

"Jadi, sekarang ini Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim," kata Mahfud dalam keterangan resmi Jumat (19/2/2021).

Mahfud menjelaskan tim pertama bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet. 

Dia menegaskan tim pertama itu akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di bawah pimpinan Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate bersama timnya, tetapi tetap di bawah Kemenko Polhukam. 

"Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE, karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi," jelasnya. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan, kedua tim tersebut nantinya akan melibatkan partisipasi warga dalam melakukan pekerjaannya.

"Jadi, ini kita akan mengundang pakar, mendengar PWI, akan mendengar ahli, semua ahli akan didengar, LSM, gerakan prodemokrasi akan didengar untuk mendiskusikan benar enggak ini perlu direvisi.

BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Mahfud MD Soal Revisi UU ITE

Kalau perlu direvisi, imbuhnya, revisi akan bicara dengan DPR. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co