3 Skenario Fahri Hamzah Bikin Melongo, Presiden Jokowi Bakal...

25 Februari 2021 03:40

GenPI.co - Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendadak membeber tiga skenario untuk mengakhiri ketidakpastian hukum di Indonesia terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Ketiga solusi ini untuk mengakhiri ketidakpastian hukum yang berakibat pada jatuhnya indeks demokrasi kita, seperti yang terjadi tahun ini dan tahun lalu," kata Fahri Hamzah kepada wartawan, Selasa (23/2).

BACA JUGA: Pernyataan Amien Rais Mengejutkan, Istana Makin Tersudut

Pertama, lakukan revisi terhadap pasal-pasal karet UU ITE. Namun, skenario ini butuh waktu lama.

"Oleh sebab itu, saya lebih setuju dengan skenario kedua, yaitu pembuatan Perppu oleh Presiden. Perppu itu akan secara otomatis menghilangkan pasal bermasalah, sehingga segera ada kepastian hukum," jelas Fahri Hamzah.

Lalu, skenario ketiga adalah menuntaskan pembahasan dan pengesahan RUU KUHP. 
Menurutnya, RUU KUHP merupakan criminal constitution atau criminal code untuk jangka waktu yang panjang.

Jadi, RUU KUHP dapat memberikan kepastian hukum yang lebih luas kepada seluruh UU yang masih mengandung banyak pasal karet.

BACA JUGA: Besok Doanya Tembus Langit, Nasib 4 Zodiak Bergelimang Rezeki

"Ini usul saya dan mudah-mudahan bisa dimengerti, terutama para pembuat hukum, yaitu DPR dan presiden. Ada pun kepolisian, Kapolri dalam hal ini, telah berinisiatif baik sekali untuk mengakhiri ketidakpastian ini," ungkap Fahri Hamzah.

Namun, Fahri Hamzah menegaskan bahwa kepolisian bukan pembuat UU, sehingga akan tetap bermasalah ketika para anggotanya tidak dibekali dengan aturan yang permanen.

Menurut mantan anggota DPR Komisi III itu, bahwa aturan yang permanen bersumber dari produk ketiga skenario tersebut.

Fahri juga menuturkan, DPR dan pemerintah pada periode lalu telah menyelesaikan pembahasan RUU KUHP tingkat pertama. 

Oleh karena itu, proses pada tingkat kedua bisa dipercepat sesuai dengan ketentuan UU Pembuatan Peraturan dan Perundangan-undangan (P3).

"Menurut UU P3, proses pembuatan RUU dapat dipercepat apabila pada periode lalu RUU itu telah menyelesaikan pembahasan pada tingkat pertama. Hal itu sudah terjadi pada akhir periode DPR 2012-2019 yang lalu," kata Fahri Hamzah.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co