Buntut Insiden Brutal, Kapolri Perketat Aturan Penggunaan Senpi

26 Februari 2021 09:25

GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram soal penggunaan senjata api. Hal ini menyusul insiden penembakan oleh anggota polisi yang menewaskan prajurit TNI AD di Cengkareng, Jakarta Barat.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, surat tersebut untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di tubuh Polri.

"Ya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik," ujarnya di Jakarta, Kamis (25/2).

BACA JUGAPenembakan Brutal di Cengkareng, IPW: Copot Kapolres Jakbar!

Surat Telegram Kapolri itu bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021. ST tersebut ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.

Dalam surat telegram itu, Listyo menegaskan bahwa Bripka CS dipecat secara tidak hormat dan diproses secara pidana.

"Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana,” bunyi salah satu poin surat Telegram.

Listyo juga menekankan bahwa harus meningkatkan sinergitas antara TNI-Polri terus ditingkatkan. Karena, banyak cara yang bisa dilakukan.

"Secara proaktif terus meningkatkan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi kegiatan giat sosial atau kemasyarakatan," lanjut isinya.

Selain itu, dia juga mengintruksikan agar proses penggunaan senjata api bagi anggota Polri diperketat, yakni hanya untuk polisi tidak bermasalah.

"Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya," jelasnya.

"Memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan," lanjut isi keterangan itu.

BACA JUGAPolisi Ngamuk Tembak 3 Orang di Kafe Kawasan Cengkareng

Poin terakhir, Listyo meminta setiap kesatuan wilayah akif melapor jika ada perselisihan antara anggota Polri dan TNI.

"Pada kesempatan pertama melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri," tegas Listyo.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co