Penembakan Brutal Polisi, Pakar Hukum: Ini Tindakan Biadab!

26 Februari 2021 16:45

GenPI.co - Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengutuk tindakan pelaku oknum polisi yang menembak tiga orang hingga tewas di salah satu kafe, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) dini hari.

Menurutnya, hal itu jelas merupakan tindakan brutal dan melanggar KUHP.

"Menurut saya, tindakan ini sangat biadab. Karena tersangka menembak mati di tempat tiga orang. Bahkan salah satunya merupakan anggota TNI AD," ungkap Suparji dalam keterangan tertulis yang diterima GenPI.co, Kamis (25/2). 

BACA JUGAAksi Penembakan Brutal, Ucapan Irjen Fadil Imran Bikin Haru

Ia mengimbau agar ada evaluasi di lingkungan Korps Bayangkara, khususnya terkait kondisi psikologis. Tujuannya, agar kejadian serupa tidak terulang.

"Senjata api tidak bisa digunakan semena-mena oleh siapapun. Jika harus digunakan pun, fungsinya untuk melumpuhkan bukan mematikan," sambungnya.

Namun, tindakan Polri langsung menangkap pelaku diapresiasi oleh Suparji. Dia berharap, proses hukum berjalan adil, transparan dan akuntabel.

Diketahui, insiden penembakan yang dilakukan Bripda CS mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan satu mengalami luka. Satu dari tiga orang meninggal dunia itu ialah S, anggota aktif TNI Angkatan Darat.

BACA JUGAPenembakan Brutal di Cengkareng, IPW: Copot Kapolres Jakbar!

Sementara dua lainnya adalah pegawai kafe berinisial FSS dan M. Sedangkan, satu pegawai kafe lainnya mengalami luka dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co