Pakar Top Ungkap Sebab Laporan Kerumunan Jokowi Ditolak, Ternyata

28 Februari 2021 19:30

GenPI.co - Ahli hukum tata negara Refly Harun blak-blakkan membongkar alasan laporan kerumunan Presiden Jokowi di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditolak kepolisian.

Menurut Refly, seorang presiden memang tidak bisa dipidanakan dengan kasus-kasus biasa.

BACA JUGA: Mendadak Refly Harun Puji Rocky Gerung, Duh Bikin Jokowi Makin...

Sebab, proses kenegaraan akan terganggu jika waktu presiden habis untuk mengurusi hal-hal yang demikian.

Presiden hanya bisa dikasuskan ketika melakukan penghianatan bangsa dan kasus-kasus berat lainnya.

"Oleh karena itu, jangan lapor ke polisi. Lapor ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Prosedur ketatanegaraanya seperti itu," kata Refly seperti dikutip GenPI.co dari kanal YouTube-nya pada Minggu (28/2).

Meskipun demikian, Jokowi bersama partai koalisinya cukup menguasai DPR. Mereka menjadi suara mayoritas di sana.

BACA JUGA: Analisis Refly Harun Ngeri! AHY Bisa Hilang dan Tenggelam…

Alhasil, hampir mustahil pula berharap DPR mau memproses dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut dan berlanjut ke tahapan selanjutnya.

"Dari sisi hukum sudah tidak bisa. Begitu pula dengan sisi politik yang sudah dikuasai parpol koalisi Jokowi," katanya.

Meskipun telah menguasai politik, Refly menganggap kekuasaan harus tetap dijalankan dengan amanah.

Presiden seharusnya memahami dirinya tidak boleh serta merta melanggar protokol kesehatan, yang mana warga negara lain dengan kasus serupa langsung dipidanakan.

Refly membeberkan, alasan kedatangan warga adalah sikap spontan sangat tidak masuk akal.

"Sebab, kedatangan Jokowi ke suatu wilayah sudah terjadwal. Bahkan, jam berapa dia akan lewat di jalan tertentu sudah ada. Harusnya, pihak keamanan bisa mensterilkan wilayah itu," ujar Refly Harun.(*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co