Klarifikasi Mabes Polri Absen di Sidang Rizieq, Menohok!

02 Maret 2021 22:50

GenPI.co - Sidang gugatan praperadilan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (1/3) terpaksa ditunda.

Alasannya, pihak termohon yakni Bareskrim Polri dan Polda Metrro Jaya absen dalam sidang tersebut.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan alasan tidak hadir dalam dua kali persidangan gugatan praperadilan.

BACA JUGASidang Rizieq Shihab Tertunda Lagi, Bareskrim Polri Kian Tersudut

Menurutnya, Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya masih mendalami materi gugatan dari tersangka HRS.

"Jadi, memang diperlukan pendalaman (materi gugatan) dari Divisi Hukum Polri," ujar Brigjen Rusdi di Jakarta, Selasa (2/3).

Dia menegaskan, meski absen dalam sidang praperadilan sebanyak dua kali, tetapi Polri sudah memberitahu hakim soal ketidakhadirannya.

"Itu merupakan satu mekanisme yang diperbolehkan," tambahnya

Mantan Kapolrestabes Makassar ini menambahkan, polisi akan mengikuti sidang ketiga praperadilan Rizieq yang telah dijadwalkan PN Jaksel pada Senin (8/1) pukul 10.00 WIB. 

Diketahui, Habib Rizieq menjadi tersangka dalam tiga kasus berbeda. Pertama, kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020. 

BACA JUGAPraperadilan Rizieq: Ahli Pidana Bongkar Amunisi Polda Metro Jaya

Pelanggaran kedua, protokol kesehatan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Terakhir, kasus penghalangan penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor.

Dalam kasus itu, HRS menyembunyikan hasil swab test dari satgas covid-19. Dirinya mengaku sehat, ternyata sempat positif covid-19 pada November 2020. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co