Mendadak Yusril Ihza Mahendra Bongkar Fakta Ini, Bikin Jokowi...

04 Maret 2021 08:15

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra merespons langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras.

Diketahui, Presiden Jokowi mengaku mencabut aturan tersebut karena menerima banyak masukan dan didesak oleh berbagai tokoh agama, kelompok masyarakat termasuk aspirasi dari daerah.

BACA JUGA: Pengakuan Sekjen PDIP Sangat Mengejutkan, Bikin Kaget

"Indonesia adalah negara berdasarkan Pancasila, yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Kita bukan negara sekuler yang tidak mempertimbangkan faktor keyakinan keagamaan dalam membuat norma hukum dan kebijakan-kebijakan negara," kata Yusril Ihza Mahendra, Selasa (2/3).

Menurut Yusril, keyakinan keagamaan wajib dipertimbangkan oleh negara dalam merumuskan kebijakan apa pun. 

Yusril juga menegaskan, hal tersebut tidak menjadikan NKRI menjadi negara Islam. Akan tetapi, menjadi sebuah negara yang berdasarkan Pancasila. 

Menurutnya, pemerintah salah mengambil langkah dalam memberikan kemudahan investasi tersebut.

BACA JUGA: Hoki 4 Shio Bersinar Terang, Bulan Maret Bikin Tajir Melintir

"Dalam Perpres yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan investasi ini, pemerintah seperti 'keseleo lidah' dengan memberikan kemudahan investasi pabrik pembuatan miras, baik PMDN maupun PMA. Asing boleh membuka pabrik dengan modal 100 persen PMA, begitu juga PMDN," beber Yusril Ihza Mahendra.

Tidak hanya itu, Yusril juga membahas lampiran Perpres 3 angka 44 dan 45 diatur mengenai dibukanya investasi Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol dan Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol.

"Saya menganggap pengaturan ini keterlaluan. Masa pemerintah mempermudah investasi perdagangan eceran kaki lima minuman keras baik bagi PMA maupun PMDN," tegasnya.

Yusril menilai hal tersebut sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat dan wajib dilarang.

"Untuk apa ada Penanaman Modal Asing jualan miras di kaki lima? Padahal, perdagangan miras seperti ini, justru berbahaya bagi kehidupan masyarakat dan semestinya dilarang," ungkapnya.

Menurut Yusril, penjualan miras seharusnya tertutup dan diatur dengan Perpres tersendiri, bukan dalam Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Saya kira, di negara yang berdasarkan Islam pun, pengaturan bagi kepentingan pemeluk-pemeluk agama selain Islam, akan tetap ada," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co