Sidang Habib Rizieq vs Polisi, Oh Ternyata Faktanya Begini...

08 Maret 2021 12:22

GenPI.co - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).

Sidang hari ini terkait penangkapan dan penahanan HRS atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Main Caplok, Moeldoko Pakai Kekuatan Istana untuk Kudeta Demokrat

Pantauan GenPI.co, sidang digelar di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji dimulai pukul 10.40 WIB. Dengan agenda pembacaan permohonan dari kubu pemohon.

Di dalam ruang sidang tidak hanya dihadiri oleh kubu pemohon saja. Namun, turut hadir termohon, yaitu Bareskrim Polri cs Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, kubu termohon tidak hadir dalam sidang sebelumnya terjadi lantaran adanya kesalahan alamat yang dicantumkan dalam gugatan HRS.

Sementara itu, sidang pekan lalu, Senin (1/3/2021) termohon kembali mangkir di ruang persidangan.

Hakim Suharno menginformasikan bahwa panggilan terhadap termohon ini baru yang pertama. Karena itu, hakim Suharno memberikan kesempatan sekali lagi kepada pihak termohon Bareskrim cs Polda Metro Jaya untuk hadir di persidangan.

BACA JUGA: Pengamat Top Skakmat Cara Berpolitik AHY, Ada yang Tidak Beres

Hakim juga memberikan peringatan jika termohon polisi kembali mangkir, maka sidang akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran pihak Bareskrim cs Polda Metro Jaya.

"Panggilan baru sekali, dan hakim memberi kesempatan memanggil sekali lagi dengan peringatan, apabila tidak hadir lagi maka sidang kami tetap lanjutkan tanpa hadirnya termohon. Agar ada kepastian," kata Suharno, beberapa waktu lalu.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co