Mendadak Kubu Moeldoko Bikin Blunder, Strategi Maut Jadi Melempem

12 Maret 2021 07:50

GenPI.co - Gugatan yang dilakukan tujuh mantan kader Partai Demokrat yang dipecat oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dinilai membuat blunder Kubu Moeldoko.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum yang mewakili DPP Partai Demokrat Mehbob.

BACA JUGA: Mendadak Penyandang Dana KLB Partai Demokrat Blak-blakan

Mehbob blak-blakan mengatakan, gugatan itu mencerminkan pengakuan mereka atas keabsahan kepemimpinan Partai Demokrat di bawah Ketua Umum AHY sekaligus ketidakyakinan mereka atas hasil KLB ilegal yang mereka gelar di Deli Serdang.

"Dalam KLB ilegal, Jhoni Allen, Darmizal, Marzuki Alie dan lain-lain menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V 2020 yang sudah disahkan pemerintah, sebagai demisioner," jelas Mehbob pada wartawan, Rabu (10/3)

Mehbob juga membeberkan keanehan berikutnya dalam KLB ilegal tersebut, di mana Jhoni Allen cs sudah menyatakan pemecatan mereka tidak berlaku.

BACA JUGA: Pernyataan Yusril Ihza Mahendra Mengejutkan, SBY Bisa...

"Lalu apa dasarnya menggugat pemecatan mereka oleh Partai Demokrat. Gugatan Jhoni Allen dkk ini menegaskan pengakuan mereka bahwa hanya ada satu entitas organisasi yang sah secara hukum yaitu Partai Demokrat hasil Kongres V 2020, yang kepengurusan dan AD/ART-nya sudah disahkan Pemerintah," bebernya.

Sementara itu, saksi mata KLB ilegal Gerard Piter Runtuthomas, memberikan kesaksian yang mengejutkan.

Gerard Piter Runtuthomas mengaku dibujuk untuk datang ke Sumatera Utara dengan iming-iming uang, meski dalam posisinya sebagai Wakil Ketua DPC Kotamobagu, Sulawesi Utara, ia tidak punya hak suara dalam kongres.

Selain itu keanehan terjadi dalam mekanisme penunjukan Moeldoko sebagai Ketua Umum yang tergesa-gesa, tidak mengikuti tata cara pemilihan yang lazimnya terjadi dalam Kongres.

"Masa memilih seseorang yang bukan kader partai sebagai Ketua Umum? Kata Jhoni Allen, KTA pak Moeldoko khusus, tapi pertanyaan saya siapa yang tandatangan KTA tersebut? KTA kan harusnya ditandatangani Ketua Umum," ungkap Gerard Piter Runtuthomas.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co