Mendadak Pernyataan Ahli ITE Mengejutkan, Gus Nur Bisa Mati Kutu

17 Maret 2021 08:58

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bernama Roni dalam sidang kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/3/2021).

Dalam kesaksiannya, menurut Roni, bahwa ada unsur kesengajaan dalam pernyataan Gus Nur pada video yang diunggah di akun Youtube Munajat Channel.

BACA JUGA: Mendadak Loyalis Anas Beber Fakta Mengejutkan, AHY Bisa Mati Kutu

"Video wawancara itu dimasukkan ke YouTube secara online. Artinya, pemosting punya maksud agar video itu dilihat, bukan hanya dia, tetapi Pak Gus Nur dan orang lain juga," ujar Roni.

Selain kesengajaan, dengan mengunggah video secara online diartikan ada potensi orang lain yang menyalin dan menyebarkannya.

Seperti diketahui, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) didakwa atas dugaan ujaran kebencian dan SARA terhadap Organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU).

BACA JUGA: Jokowi Sudah Bertitah, Amien Rais Seketika Mati Kutu

Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia diancam pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co