Usai Gugur, Kubu Rizieq Siapkan Senjata Baru, Maut Banget

17 Maret 2021 18:58

GenPI.co - Hakim Tunggal Suharno mengatakan sidang praperadilan yang dilayangkan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) gugur.

Hal itu dikatakan Hakim Suharno dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).

BACA JUGA: Sidang Perdana Habib Rizieq Bakal Heboh, yang Kawal Ribuan Orang

Selanjutnya, kubu Rizieq akan mengajukan upaya hukum setelah gugatan praperadilannya gugur.

Jalan ninja yang ditempuh oleh mereka adalah mengajukan Judicial Review (JR) atau uji materi di Mahkamah Agung (MA).

"Jadi, kami ingin mengajukan Judical Review kepada Mahkamah Konstitusi uji materil tentang hak mengadili perkara praperadilan hakim tunggal," ujar kuasa hukum HRS, Alamsyah dalam pernyataannya usai persidangan.

Alamsyah mengaku, kubu Rizieq selalu dirugikan jika sidang dipimpin oleh hakim tunggal.

"Seyogianya pasal 78 ayat 2, hakim tidak boleh tunggal. Kalau hakimnya tunggal egois hakim saja, sesuka-suka dia menerjemahkan, karena putusan praperadilan adalah final. Tidak bisa dibanding dan tidak bisa dikasasi," tegas dia.

Alamsyah dan timnya akan datang ke MK secepatnya. Namun, dirinya tidak menyebutkan tanggal pasti untuk mengajukan JR.

"Mungkin, munggu depan kami daftar," terangnya.

Sebelumnya, seperti diketahui sidang praperadilan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dinyatakan gugur oleh Hakim Tunggal Soharno.

BACA JUGA: Senjata Maut Habib Rizieq Ini Bakal Bikin Musuhnya Melongo, Ngeri

Hal tersebut dikarenakan sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan sudah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) kemarin.

Gugurnya gugatan Rizieq mengacu pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1982 KUHAP. Disebutkan bahwa gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co