GenPI.co - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) mendadak bereaksi keras mengenai pasal-pasal yang diterapkan untuk menjeratnya di pengadilan.
Habib Rizieq Shihab diketahui akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (16/3).
BACA JUGA: Hasil Survei Bikin Melongo, Amien Rais Bikin PAN Makin Ambrol
Habib Rizieq dengan tegas menyebut pasal yang diterapkan untuk menjeratnya sangat ngawur dan ugal-ugalan.
"HRS bereaksi keras karena pasal-pasal makin ugal-ugalan dan ngawur ditambah sesukanya berdasarkan pesanan," jelas kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar pada GenPI.co, Sabtu (13/3).
Ada tiga kasus yang menjerat Habib Rizieq. Perkara pertama Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan, terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Pada perkara ini Habib Rizieq didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
BACA JUGA: Keberuntungan 3 Zodiak Tak Tertandingi, Siap-Siap Kaya Mendadak
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News