.webp)
GenPI.co - Sidang perdana Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, diprediksi bakal heboh. Ada ribuan orang yang diprediksi bakal mengawal kasus yang menjerat pimpinan eks Front Pembela Islam (FPI) itu.
Seperti diketahui, Habib Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020. Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka sejak Minggu (13/12).
BACA JUGA: Doa 3 Shio Tembus ke Surga, Hokinya Bikin Dengkul Jadi Lemas
Dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan itu, Habib Rizieq dan lima terdakwa lain disangkakan pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
BACA JUGA: 5 Weton Berlimpah Rezeki, Hidupnya Penuh dengan Kebahagiaan
Selasa besok (16/3/2021), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, diprediksi bakal ramai. Maklum, massa yang merupakan pecinta Habib Rizieq jumlahnya sangat banyak.
Mayoritas ingin datang melihat sidang ini. “Wallauh a’lam massa yang akan datang. Kalau soal massa, kami tidak bisa melarang,” kata Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, Senin (15/3/2021).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News