Sempat Tegang, Kronologi Adu Mulut Kuasa Hukum Rizieq dan Polisi

20 Maret 2021 00:45

GenPI.co - PN Jakarta Timur pada Jumat (19/3/2021), mengelar sidang perdana Habib Rizieq Shihab (HRS) yang sebelumnya tertunda.

Dikutip Antara, agenda sidang adalah pembacaan dakwaan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus kerumunan di Megamendung (Bogor), dan kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.

BACA JUGAEksepsi Habib Rizieq, Mengetuk Pintu Langit Lawan Kezaliman

Namun sebelumnya, sempat terjadi ketegangan. Bermula saat tim kuasa hukum HRS tidak dapat masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Kejadian ini membuat tim kuasa hukum yang berjumlah puluhan orang melancarkan protesnya kepada aparat kepolisian

Dikutip dari JPNN, sejumlah pengacara Habib Rizieq Shihab sempat terlibat aksi adu mulut dengan petugas kepolisian di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan pengacara Habib Rizieq Shihab tidak diizinkan masuk, untuk mengurangi kerumunan di dalam ruang sidang.

"Dijelaskan bahwa pembatasan itu adalah untuk mengurangi kerumunan di ruang sidang utama," kata Erwin.

BACA JUGASurvei Capres 2024: Ridwan Kamil Salip Ganjar, Prabowo Teratas

Pihak kepolisian maupun mengadilan tidak melarang para pengacara Rizieq untuk masuk. Dalam hal ini, ujar Erwin, kepolisian hanya membatasi orang-orang yang akan menghadiri persidangan.

"Karena hal itu lah yang mendasari kami untuk membatasi yang akan menghadiri sidang," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Erwin mengatakan sebanyak lima orang pengacara Rizieq sebelumnya telah masuki perkarangan PN. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co