Jaksa Terima Suap Sidang Habib Rizieq Hoaks, Mahfud MD Bereaksi..

22 Maret 2021 03:30

GenPI.co - Baru-baru beredar video cuplikan adanya dugaan suap pada seorang jaksa terkait kasus Habib Rizieq Shihab (HRS).

Video durasi sekitar 1 menit 32 detik ini berisi narasi tekait kasus sidang Habib Rizieq.

BACA JUGA: Megawati Siap Lengser dari Ketum PDIP, Ini Dia Calon Penggantinya

"Terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab."

"Innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia," narasi pada video itu, dikutip GenPI.co, Minggu (21/3).

Namun, Kejaksaan Agung memiliki bukti fakta baru sekaligus angin segar yang mampu membuat kubu Habib Rizieq sedikit bernapas panjang.

Leonard Eben Ezen Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung kabarnya membantah narasi dalam sebuah video yang mengaitkan AF dengan Rizieq Shihab.

BACA JUGA: Mendadak Amien Rais Beber Fakta Mengejutkan Jokowi, Bikin Kaget

Dalam video tersebut, dikabarkan terdapat narasi menggiring opini yang mengatakan bahwa AF ditangkap karena menerima suap terkait perkara Rizieq Shihab.

Sekadar informasi, di dalam video tersebut terdapat narasi yang mengatakan bahwa AF ditangkap oleh Yulianto selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

Padahal, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2016 silam. Kala itu Yulianto menangkap AF dan menyerahkannya kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada tahun 2016.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD langsung merespons perihal video yang menarasikan seorang jaksa menerima suap pada sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Mahfud MD menyebut penyebar video hoaks itu bisa diusut walaupun bukan termasuk delik aduan.

"Sengaja memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut," tegas Mahfud MD dalam akun Twitter resminya, Minggu (21/3).

Mahfud MD menerangkan, pihaknya akan menelaah dan membuka kemungkinan untuk merevisi UU ITE untuk menghilangkan pasal karet yang termaktub di dalamnya. 
Mahfud menyebut hal itu dilakukan agar masyarakat bisa membedakan mana delik aduan dan delik umum.

"Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," jelas Mhafud MD.

Mahfud MD menyinggung UU ITE berangkat seperti kasus yang saat ini terjadi. Ia pun kembali menegaskan bahwa penangkapan oknum jaksa AF yang dinarasikan dalam potongan video itu terjadi pada 6 tahun silam.

"Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini, tapi ternyata ini hoax: penangkapan atas jaksa AF oleh jaksa Yulianto itu terjadi 6 tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang. Untuk kasus seperti inilah, a-l, UU ITE dulu dibuat," kata Mahfud MD.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co