GenPI.co - Juru Bicara Partai Demokrat versi KLB Ilal Ferhard blak-blakan membuka skenario kemenangan kubunya saat melawan kubu Cikeas.
Ilal mengatakan, kubu Cikeas mungkin bisa mengklaim kepengurusan mereka yang sah oleh Kemenkumham.
BACA JUGA:
Namun, keputusan tersebut bukanlah berkekuatan tetap.
Sebab, posisi Kemenkumham hanya sebagai pemerintah bukan negara.
"Bisa saja justru dibatalkan oleh pengadilan jika terbukti AD/ART 2020 bertentangan dengan UU 2/2011," katanya.
Namun, tak menutup kemungkinan juga kalau argumentasi Partai Demokrat versi KLB diterima Kemenkumham.
BACA JUGA:
Jika demikian, SK Pendaftaran AD/ART 2020 bisa dibatalkan.
"Lalu mengesahkan PD versi KLB," katanya.
Menurut Ilal, opsi-opsi tersebut masih sangat terbuka.
Pihaknya pun saat ini tengah berkonsentrasi sembari menunggu putusan dari Kemenkumham.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menjawab surat soal hasil KLB di Deli Serdang.
Yasonna meminta kubu KLB melengkapi beberapa berkas yang dirasa belum lengkap.
Menkumham memberi tenggat tujuh hari bagi kubu KLB untuk melengkapi berkas-berkas itu.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News