Rizieq Sidang Offline, Polisi Gandakan Personel, Pakar Bicara!

25 Maret 2021 08:35

GenPI.co - Pada Jumat (26/3/2021) akan digelar sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab, dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Suparman Nyompa mengabulkan permohonan Rizieq, agar sidang dilakukan secara offline atau tatap muka. 

BACA JUGAMendadak Rocky Gerung Beber Fakta Habib Rizieq: Jadi Umpan...

Yaitu, sidang perkara Rizieq Shihab dengan nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung.

Dengan demikian, Habib Rizieq dipastikan datang ke ruang persidangan tanggal 26 Maret 2021.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Mabes Polri menyiapkan personel cadangan untuk membantu Polda Metro Jaya dalam pengamanan sidang 'offline' Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

BACA JUGAMendadak Tjahjo Kumolo Bicara Soal Honorer, Ucapannya Tegas!

"Seandainya Polda Metro Jaya membutuhkan tambahan kekuatan, Mabes Polri siap mem-backup," kata Rusdi dalam konferensi pers, di Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (24/3/2021), dikutip Antara.

Dia mengungkapkan, Polda Metro Jaya telah membuat rencana pengamanan dengan memprediksi segala kemungkinan yang terjadi saat sidang offline Rizieq.

"Yang jelas Polda Metro sudah merencanakan bagaimana kegiatan-kegiatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat berjalan," kata Rusdi.

Pada sidang sebelumnya, sebanyak 1.400 personel mengamankan jalannya persidangan, menghindari kerumunan para simpatisan yang datang ke persidangan.

Sementara itu, dikutip dari JPNN, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyampaikan analisis terkait dampak persidangan online yang berlangsung sejak pandemi covid-19 terhadap psikologis terdakwa maupun majelis hakim.

BACA JUGAReformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo: Jumlah PNS Mau Dirampingkan

"Ketika persidangan dilangsungkan secara virtual, ada sekian banyak dampak psikologis yang muncul. Sisi ini yang tampaknya vakum dalam cermatan lembaga dan sarjana hukum," ucap Reza.

Dia lantas menyampaikan sejumlah contoh terkait dampak psikologis dari persidangan daring, baik terhadap terdakwa maupun sisi hakim selaku pembuat keputusan.

"Beberapa contoh, imigran ilegal, ketika disidang secara daring, lebih besar kemungkinannya untuk dideportasi," ujar Reza. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co