Yasonna Laoly Kembali Disebut Kubu Moeldoko, Dengarkanlah!

25 Maret 2021 23:10

GenPI.co - Juru Bicara Partai Demokrat versi KLB Muhammad Rahmad membeberkan alur kemenangan pihaknya di Kemenkumham.

Sikap optimis kubu Moeldoko ini mencuat lantaran mereka mengklaim telah memiliki dasar hukum yang kuat.

BACA JUGA: Yasonna Laoly Beri Waktu ke Kubu Moeldoko, Pengamat Bilang Ini

Menurut Rahmad KLB di Deli Serdang dapat diselenggarakan tanpa adanya AD/ART partai.

"Bila AD/ART yang semestinya menjadi payung hukum, ternyata batal demi hukum," kata Rahmad di Hambalang, Kamis (25/3).

Rahmad menegaskan bahwa AD/ART 2020 seharusnya tak diakui lagi lantaran bertentangan dengan UU partai politik.

BACA JUGA: Mendadak Menteri Yasonna Laoly Beri Waktu Seminggu Kubu Moeldoko

Atas dasar pertimbangan itu pula, para kader akhirnya mau untuk berkumpul di Deli Serdang dan menyelenggarakan KLB.

"Kalau sudah batal lewat hukum, rujukannya pindah ke Pasal 15 ayat (1) UU Parpol tahun 2008," katanya.

Rahmad menjelaskan, UU tersebut mengatur bahwa kedaulatan partai politik ada di tangan anggota.

Dengan demikian, Partai Demokrat yang mengalami kekosongan aturan dasar, maka otomatis dikembalikan ke kedaulatan anggota partai.

"KLB kemarin telah diikuti seulurh anggota dari berbagai unsur, baik itu DPP, DPD, dan DPC seluruh Indonesia," kata Rahmad.

Rahmad pun berharap Menkumham Yasonna Laoly dapat menerapkan asas contrarius actus. Dalam artian, ketika mengetahui keputusan yang pernah diterbitkan bermasalah, maka Kemenkumham dapat memperbaiki dan membatalkan secara langsung.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co