92 Rekening FPI Diblokir, Refly Harun Sebut PPATK Cari Perhatian

26 Maret 2021 15:45

GenPI.co - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melampaui kewenangannya. Hal ini menyusul pemblokiran 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI).

“PPATK dianggap menyalahgunakan kewenangan karena melakukan pemblokiran rekening yang tidak ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana,” ujarnya dalam video di kanal YouTube Refly Harun, Kamis (25/3).

BACA JUGAAnalisis Refly Harun Makin Tajam, Habib Rizieq Bisa Tersudut

Menurut Refly, PPATK sudah melakukan pemblokiran terhadap dua hal. Pertama, rekening-rekening yang tidak ada hubungannya dengan organisasi, karena itu milik pribadi.

Lalu, PPATK melakukan pemblokiran rekening tanpa permintaan dari penyidik Polri.

“Polri bahkan belum menemukan predicate crime yang memadai untuk melakukan pemblokiran,” ungkapnya.

Advokat itu pun mempertanyakan tindakan PPATK yang melakukan pemblokiran rekening FPI tanpa alasan yang jelas.

“PPATK melakukan pemblokiran itu atas nama siapa? Apakah atas keinginan organisasi untuk mencari perhatian?” paparnya.

Akademisi itu menilai bahwa PPATK melakukan pengumuman pemblokiran untuk memberikan kesan FPI adalah organisasi yang buruk.

BACA JUGAPenolakan HRS Tak Dibacakan, Refly Harun Beber Fakta Baru Ini

“Mereka lalu mengumumkan sendiri bahwa FPI uangnya berasal dari pihak-pihak yang mendanai terorisme. Tindakan yang dialami FPI ini tak sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum,” tuturnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co