GenPI.co - Langkah Marzuki Alie dan lima mantan kader Partai Demokrat mencabut gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ibarat pemberontak yang lari dari medan pertempuran.
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob dalam keterangan persnya.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Subianto Beber Fakta Amien Rais, Bikin Kaget
"Kami hari ini, Jumat, disuruh hadir oleh hakim PN Jakpus guna menyaksikan Marzuki Alie Cs mencabut gugatan. Dari awal ngeyel, akhirnya mereka seperti pemberontak yang lari terbirit-birit dari medan tempur," jelas Mehbob, Jumat (26/3).
Sementara itu, anggota Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Roni Hutahaean menilai bahwa Marzuki Cs terlalu memaksakan untuk menggugat AHY ke pengadilan sejak awal.
Pasalnya, menurut Roni Hutahaean, langkah itu dilakukan hanya untuk menyelamatkan muka setelah dipecat sebagai sebagai kader Demokrat.
"Dia malu dipecat sebagai gerombolan kudeta. Guna menyelamatkan muka, memaksakan gugat. Tapi karena dasar hukum lemah, tak yakin menang. Daripada malu bertubi-tubi, akhirnya sekarang mencabut gugatan. Ini dagelan semua," bebernya.
BACA JUGA: Kaum Ibu Takut Pakai MSG alias Micin, Ternyata Ini Faktanya
Sebelumnya, Marzuki Alie dan lima mantan kader Partai Demokrat mencabut gugatan terhadap AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (22/3) lalu.
Namun, majelis hakim belum bisa menetapkan keputusan karena masih ada administrasi yang perlu dilengkapi. Majelis masih menunggu surat kuasa asli dari Marzuki Cs.
Sebelumnya, Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat versi KLB, Saiful Huda mengungkapkan alasan Marzuki Alie mencabut gugatannya.
"Tidak ada urgensinya lagi bagi Pak H. Marzuki Alie dkk. yang sudah dikembalikan status keanggotaan partainya seperti semula oleh KLB Partai Demokrat, melanjutkan gugatannya lagi terhadap AHY di PN Jakarta Pusat," jelas Saiful Huda.
Selain alasan itu, dengan mengajukan gugatan terhadap Ketum PD AHY ke Pengadilan Negeri, maka itu berarti H. Marzuki Alie cs sama dengan melegitimasi Kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.
"Maka atas dasar alasan seperti itulah gugatan terhadap Ketum Partai Demokrat AHY dicabut oleh H. Marzuki Alie dkk. sebagai Penggugat melalui team kuasa hukumnya," jelasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News