Mendadak Habib Rizieq Seret Nama Mahfud MD hingga Jokowi, Kaget

29 Maret 2021 03:30

GenPI.co - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akhirnya membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3). 

Akan tetapi sidang pembacaan eksepsi tersebut digelar tertutup dan tak bisa diikuti publik secara langsung maupun online. 

BACA JUGA: Pengamat Politik Top Beber Kubu Moeldoko Marah Kepada PDIP

Dalam isi eksepsi Habib Rizieq Shihab yang diterima dari tim kuasa hukumnya, Azis Yanuar, berikut rangkuman isi eksepsinya.

Dalam eksepsinya Habib Rizieq mengaku heran mengapa kerumunan yang timbul saat dirinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta malah tak diproses hukum. 

Padahal, sebut dia, saat itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan ke publik bahwa dirinya akan tiba di Indonesia pada 10 November 2020. 

Saat itu pula, kata Rizieq, Mahfud MD justru mempersilakan massa pendukung untuk menjemput di bandara. 

BACA JUGA: Kubu Moeldoko Kobarkan Perang, Eks Menteri Jadi Perisai Cikeas

"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," jelas Habib Rizieq. 

Saat ini, kasus yang disangkakan kepada Habib Rizieq adalah tentang pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta, bukan kerumunan di bandara. 
Dalam persidangan kasus itu pula, Rizieq melayangkan keheranannya mengapa kerumunan di bandara justru tidak diproses hukum. 

"Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa protokol kesehatan tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," jelasnya. 

Anehnya, Habib Rizieq disangkakan dengan pasal hasutan karena menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, 14 November 2020. 

Habib Rizieq pun melanjutkan pembacaan eksepsinya dengan menyatakan tak pernah menerima pemberitahuan terkait protokol kesehatan. 

Adapun pemberitahuan terkait protokol kesehatan yang dimaksud adalah dari Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kapolres Metro Jakarta Pusat Heru Novianto, dan Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Pusat Ferguson. 

"Jawaban saya, bahwa saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan mereka. Saya pun tidak pernah mendengar/menerima pemberitahuan mereka tentang prokes baik lisan mau pun tulisan," jelas Habib Rizieq. 

Dia juga mengaku tak tahu apakah Bayu, Heru, dan Ferguson bertemu dengan panitia acara Maulid Nabi di Petamburan atau tidak. 

Berpegang hal tersebut, Rizieq mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengarang bebas pernyataan bahwa ketiganya telah menyampaikan pemberitahuan protokol kesehatan kepada dirinya yang kemudian tak dipatuhinya. 

"Jadi JPU jangan mengarang cerita yang penuh kebohongan, sehingga dakwaan JPU tidak lebih dari berita hoaks yang penuh bohong dan dusta," tegas Habib Rizieq. 

Habib Rizieq pun mengklaim bahwa resepsi pernikahan putrinya di Petamburan pada 15 November 2020 digelar dengan protokol kesehatan sangat ketat. 

"Saya mengadakan resepsi pernikahan di rumah saya yang di Petamburan dengan prokes super ketat, seperti undangan terbatas, tamu digilir per grup dengan jam berbeda, semua tamu memakai masker dan jaga jarak, dan waktu juga sangat dibatasi," ungkap Habib Rizieq. 

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa dirinya dan panitia Maulid Nabi Muhammad SAW telah membayar denda sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di acara Maulid Nabi pada 14 November 2020. 

Oleh sebab itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq menilai bahwa tidak semestinya proses hukum dilakukan terhadap kliennya. 

"Maka menurut asas 'nebis in idem', seharusnya tidak dapat dilakukan proses hukum," tulis kuasa hukum dalam dokumen eksepsi.

Habib Rizieq pun membandingkan kerumunan-kerumunan lain yang juga melanggar protokol kesehatan, tetapi tidak diproses hukum. 

Menurut Habib Rizieq, bahwa beberapa kerumunan yang dinilainya sama-sama melanggar protokol kesehatan dan dilakukan oleh tokoh nasional, mulai dari artis, pejabat hingga presiden. 

Habib Rizieq blak-blakan mengungkit kerumunan yang terjadi saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Ia mengaku heran karena kerumunan itu justru dinyatakan tak ada unsur pelanggaran protokol kesehatan oleh Polri. 

"Apa karena pelakunya adalah seorang presiden, sehingga boleh suka-suka langgar hukum secara terang-terangan yang disaksikan jutaan rakyat melalui media?" ungkap Habib Rizieq. 

Tak hanya itu, putra dan menantu Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution juga turut disinggungnya. 

Habib Rizieq menilai, kerumunan yang muncul pada masa kampanye pilkada Gibran dan Bobby juga melanggar protokol kesehatan. 

"Jadi jelas, bahwa proses hukum terhadap peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan adalah bentuk diskriminasi hukum," beber Habib Rizieq.

Meski sidang tetap berjalan, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab memprotes majelis hakim karena menggelar sidang secara tertutup. 

Sementara itu, sidang perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab akan dilanjutkan pada Selasa (30/3).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co