Perlakuan Polisi Terhadap Habib Rizieq di Tahanan Bikin Melongo

29 Maret 2021 08:15

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mendadak menanggapi pernyataan dari Habib Rizieq Shihab (HRS) mengklaim dirinya digembok selama 24 jam dan tidak boleh dibesuk selama di tahanan.

Hal tersebut diungkapkan dalam kanal YouTube-nya. Refly Harun menilai bahwa Habib Rizieq hanya melakukan pelanggaran protokol kesehatan sama seperti pihak lainnya.

BACA JUGA: Kubu Moeldoko Kobarkan Perang, Eks Menteri Jadi Perisai Cikeas

Refly Harun pun sangat menyayangkan perlakuan Habib Rizieq tidak serupa dengan perlakuan kepada pelanggar protokol kesehatan lainnya.

"Perlakuan terhadap Habib Rizieq ini luar biasa untuk sebuah pelanggaran protokol kesehatan. Padahal yang begitu juga dilakukan oleh pihak-pihak lain, diproses saja tidak," jelas Refly Harun, Sabtu (27/3).

Menurut Refly Harun, bahwa kasus protokol kesehatan yang dilakukan Habib Rizieq akan terus berbuntut panjang.

Perihal protektifnya perlakuan terhadap Habib Rizieq juga terlihat ketika menginginkan makanan yang dikirimkan pihak keluarganya.

BACA JUGA: Megawati Siap Lengser, Secara Mistis Ini Penggantinya, Bukan Puan

"Tapi sikap protektif itu kan ada alasannya, dan kalau kita lihat terbunuhnya enam Laskar FPI, pembubaran FPI, dan sebagainya," jelas Refly Harun.

"Termasuk pemersangkaan Habib Rizieq sendiri, maka itukan menunjukkan bahwa Habib Rizieq, FPI, Laskar FPI itu bukan peristiwa biasa-biasa saja," lanjutnya.

Refly Harun menilai bahwa adanya keterkaitan peristiwa FPI dengan Habib Rizieq yang pada akhirnya membuat perlakuan kepada dirinya seperti itu.

"Ini peristiwa luar biasa yang tentu erat kaitannya dengan struktur tertentu, barang kali dengan kekuasaan tertentu, dengan kelompok tertentu, dan orang tertentu," beber Refly Harun.

"Kalau ini kita katakan tidak ada kaitannya, rasanya terlalu naif kita," imbuhnya.

Menurut Refly Harun, Habib Rizieq diperlakukan seperti itu, seolah melakukan kesalahan skala berat.

"Satu lagi, ketika ada berita bahwa dia diisolasi dan digembok selama 24 jam, tidak boleh dibesuk, dan tidak boleh ditukar tahanan lain," ungkap Refly Harun.

"Ya, tentu kita miris kalau melihat, bahwa yang dilakukan Habib Rizieq itu adalah bukan sebuah pelanggaran pidana dalam skala berat," lanjutnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co