Serangan Maut Refly Harun Bisa Jadi Angin Surga Habib Rizieq

29 Maret 2021 19:10

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun memberi tanggapan terkait sidang mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

Dalam kanal YouTube-nya, Refly mengatakan bahwa seharusnya kasus Rizieq Shihab tidak menggunakan pendekatan tindakan pidana.

BACA JUGA: Teriakan Keras Refly Harun, Bisa Berbuntut Panjang

"Terlepas benar atau tidaknya apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, menurut saya sekali lagi kasus ini harusnya tidak didekati dari sudut pandang atau tindakan pidana," ujarnya, Minggu (28/3).

Menurutnya, kasus Rizieq Shihab cukup dengan denda jika dinyatakan bersalah karena telah melanggar protokol kesehatan atau covid-19.

"Jadi tidak perlu denda yang luar biasa, Rp 50 juta itu lebih dari cukup dan pendekatannya harusnya tidak pendekatan Pidana," ucapnya.

BACA JUGA: Analisis Refly Harun Makin Tajam, Habib Rizieq Bisa Tersudut

Oleh sebab itu, menurut Refly, sepuluh hal yang dituduhkan oleh Jaksa tidaklah terlalu penting.

"Di Pasal 93 tentang Undang Undang kekarantinaan kesehatan, UU nomor 6 Tahun 2018 harusnya tidak bisa diterapkan kepada Rizieq Shihab karena Rizieq Shihab dalam klusul UU itu tidak memenuhi syarat itu mengakibatkan kedaruratan kesehatan masyarakat," tuturnya.

Selain itu, Refly juga mengungkapkan bahwa bukan Rizieq Shibab sendiri yang dengan sengaja tidak mau mematuhi protokol kesehatan.

Akan tetapi, menurutnya secara kebetulan ketika mantan Imam Besar itu pulang, sudah banyak kerumunan dan tidak bisa menghindar dari kerumunan tersebut.

"Dimana himbauan pembolehan menjemput Rizieq Shihab justru datang dari Menkopolhukam Mahfud MD sendiri," tuturnya.

Refly Harun, memandang kasus ini sebagai kasus yang biasa dan harusnya didekati dengan cara yang biasa tidak perlu menyebabkan orang di Pidana.

"Kasus yang biasa-biasa ini menjadi sangat luar biasa ke sana kemari padahal sesungguhnya harusnya didekati dengan cara yang biasa biasa tidak perlu sampai menyebabkan orang di pidana dengan pidana yang berlapis," ujar Refly. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co