GenPI.co - Setelah Terdakwa kasus kekarantinaan Habib Rizieq Shihab membaca eksepsinya pada persidangan Jumat (26/3), giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi.
Sebelumnya, Riziek menyebut surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada dirinya adalah fitnah. Bahkan dalam eksepsi tersebut, JPU dikatakan pandir dan dungu.
BACA JUGA: Ngeri Sekali, Donatur Perakitan Bom Diduga Eks petinggi FPI
Eksepsi tersebut ditanggapi JPU pada persidangan lanjutan pada Selasa (30/3) kemarin. Jaksa membantah jika dakwaan yang dibacakan pada Habib Rizieq berisi fitnah.
“Tidak ada satu huruf atau kata pun di dalam dakwaan yang bertuliskan fitnah. Melainkan rangkaian fakta sebagaimana alat bukti yang ada,” ucap
Menanggapi bahasa dungu dan pandir dalam eksepsi Rizieq, JPU mengatakan pihaknya tidak ingin menanggapi karena kalimat-kalimat seperti bukanlah bagian dari eksepsi
"Kecuali bahasa seperti ini biasa digunakan oleh orang yang tidak terdidik dan digunakan oleh orang yang dikategorikan berpikir dangkal," ujar jaksa.
Jaksa juga mengingatkan Rizieq bahwa timnya terdiri dari orang-orang terdidik dengan pendidikan rata-rata di jenjang strata 2 serta pengalaman puluhan tahun di bidangnya.
”Jangan mudah menjustifikasi orang lain, apalagi meremehkan sesama. Sifat demikian menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik,” lanjut jaksa.
BACA JUGA: Bom Bunuh Diri di Makassar, Tokoh-tokoh ini Disebut Jadi Biangnya
Tim jaksa juga menyoroti revolusi akhlak yang kerap digaungkan Rizieq. Mereka menganggap hal itu berbanding terbalik dengan kelakukannya.
Menurut jaksa, Rizieq adalah seorang tokoh agama tapi kerap merendahkan orang lain.
Jaksa menyayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan visi itu.
“Apalagi diucapkan di muka persidangan terbuka untuk umum, oleh seorang tokoh agama yang mengaku imam besar dengan kata-kata biadab, tidak beradab, keterbelakangan intelektual, pandir, dan seterusnya,” lanjut jaksa.
Di akhir eksepsi, Rizieq meminta waktu untuk 5 menit untuk memberi tanggapan. Namun merujuk pada aturan, permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim.(*)
BACA JUGA: Atribut FPI Jadi Barbuk Terduga Teroris, Irjen Fadil Langsung...
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News