Analisis Tajam Mahfud MD soal Demokrat, AHY-Moeldoko Harus Legawa

31 Maret 2021 15:05

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD  mengatakan kisruh dualisme Partai Demokrat telah selesai dari sisi hukum administrasi negara.

Sebab, Menkumham Yasonna Laoly telah memutuskan menolak pengesahan Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang.

BACA JUGA: Mendadak Mahfud MD Beber Fakta Teroris, Tamparan Keras

Mahfud menegaskan, pemerintah selalu bekerja berdasarkan aturan hukum.

Pernyataan itu sekaligus menampik tudingan bahwa pemerintah memperlambat dan mengulur-ngulur waktu dalam pengesahan.

Menanggapi hal itu, pengamat politik Abdul Aziz Nasihuddin juga menganggap keputusan dari pemerintah terhadap Partai Demokrat bisa membuat perspektif baru di masyarakat.

“(kalau iya) suasana demokrasi akan tidak sehat,” kata Aziz saat dihubungi GenPI.co pada Rabu (31/3).

BACA JUGA: Mahfud MD Bongkar Fakta Maut, AHY-Moeldoko Harus Legawa

Sebab, tak bisa dimungkiri, meski secara hukum Menkumham akan memberi putusan dengan normatif, bukan tidak mungkin hasil akan berbeda ketika yang digunakan ialah politik hukum.

“Dari sisi politik hukum bisa saja pemilihan salah satu pihak berdasarkan kecenderungan kubu yang bisa diajak kolaborasi dengan pemerintah,” katanya.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly telah menolak pengajuan Partai Demokrat versi KLB. Yasonna menilai, ada beberapa unsur yang tidak bisa dilengkapi oleh kubu KLB.

Salah satunya ialah syarat menggelar KLB yang minimal 2/3 DPD dan 1/2 DPC Partai Demokrat yang tidak terpenuhi. Selain itu, tidak disertainya mandat dari ketua DPD atau DPC.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co