SP3 ke-1: Kasus Disetop KPK, Harta Sjamsul Nursalim Bikin Melongo

02 April 2021 08:05

GenPI.co - Untuk pertama kali, KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri Itjih Nursalim.

KPK mengeluarkan SP3 untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim pada 31 Maret 2021 sebagai SP3 perdana sejak lembaga penegak hukum tersebut berdiri.

BACA JUGAMudik 2021 Dilarang: Guys, Polisi Sudah Siapkan Skema Pencegahan

SP3 diterbitkan dengan mendapat landasan hukum berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali BDNI dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis (1/3/2021) dikutip Antara.

Alexander menjelaskan KPK mengeluarkan SP3 tersebut untuk memberikan kepastian hukum.

Kepastian hukum tersebut, tambah dia, perlu dihadirkan pasca-Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) KPK terhadap putusan kasasi mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung pada 16 Juli 2020.

Dalam putusan Kasasi MA pada 9 Juli 2019 untuk Syafruddin Arsyad Temenggung itu disebutkan, perbuatan Syafruddin bukan merupakan tindak pidana dan melepaskannya dari segala tuntutan hukum (onslag van alle echtsvervolging).

BACA JUGABeda Pendapat Menteri Soal Mudik 2021, Pakar: Masyarakat Bingung!

KPK lalu menyimpulkan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi, sedangkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Syafruddin Temenggung selaku penyelenggara negara.

"KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," ujar Alexander.

Seperti diketahui, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nusalim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sejak 2 Oktober 2019. Pasangan ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 4,58 triliun.

Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Juni 2019.

"SP3 tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2021 dan KPK akan memberitahukan kepada tersangka mengenai penghentian penyidikan perkara tersebut," tutur Alexander.

Sementara itu dikutip dari laman forbes, Sjamsul Nursalim merupakan orang terkaya nomor 35 di Indonesia pada 2020.

Kekayaannya ditaksir mencapai USD 755 juta atau sekitar Rp 10 triliun, dengan perhitungan kurs Rp 14.500 per dolar Amerika Serikat. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co