Pakar Hukum Top Membela ZA Penembak Mabes Polri, Bikin Kaget

04 April 2021 16:20

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun blak-blakan mengecam tindakan pihak kepolisian yang menembak mati Zakiah Aini (ZA) pelaku penyerangan di Mabes Polri.

Dalam kanal YouTube-nya, Refly Harun membeberkan, bahwa Zakiah Aini tidak seharusnya ditembak mati oleh pihak kepolisian. Pasalnya, tidak ada serangan yang dilakukan oleh ZA.

BACA JUGA: Pilpres 2024: Tokoh Ini Melejit, Prabowo & Puan Bisa Gigit Jari

Pengamat politik ini mengungkapkan bahwa penembakan bisa terjadi apabila untuk membela diri atau ada serangan dari pihak tersebut.

"Penembakan bisa dilakukan kalau dalam rangka membela diri (pertahanan diri) ada ancaman nyata dan kalau tidak diserang balik, maka membahayakan nyawa dia (polisi)," jelas Refly Harun dikutip GenPI.co, Sabtu (3/4).

Bahkan, Refly Harun beranggapan, apabila ZA terbukti benar-benar sebagai teroris, tetap saja tindakan polisi menembak mati tidak dapat dibenarkan.

Pasalnya, meski ada serangan sekalipun, hal tersebut tetap harus diuji. Dia menilai bahwa terduga teroris tidak boleh ditembak atau dibunuh. 

BACA JUGA: Kubu Moeldoko Makin Gelap Mata, Semua Borok SBY Dikupas Habis

"Saya tegaskan lagi, jangankan hanya terduga teroris, teroris yang sudah terbukti melakukan pembunuhan pun tidak boleh ditembak dan dibunuh, kecuali dia ada serangan yang tidak bisa dihindari dan dalam rangka membela diri," beber Refly Harun.

Menurut Refly Harun, bahwa ZA merupakan sosok perempuan yang seharusnya mudah dilumpuhkan tanpa ditembak mati.

Refly Harun pun mengaku miris dengan tindakan kepolisian yang menembak mati ZA.

"Di tempat terbuka kenapa tidak dilumpuhkan saja? Apalagi dia masih muda, seorang perempuan. Saya sendiri terus terang miris," jelasnya.

Pakar hukum ini sangat menyayangkan dengan tindakan polisi yang mudah menembak mati seseorang. Menurutnya, ada asas praduga tak bersalah.

Refly Harun menilai, meskipun seseorang itu bersalah, tetap tidak boleh ditembak mati, kecuali pengadilan yang menjatuhkan vonis pidana mati secara resmi.

"Jadi, tidak ada kejahatan di Republik ini yang bisa ditembak mati, kecuali dalam rangka pembelaan diri aparat keamanan. Tetapi itu harus riil, bukan hanya sekadar orang tersebut melepas tembakan tidak ada upaya untuk melumpuhkan, tetapi langsung nembak ke arah jantung," paparnya.

Selain itu, Refly Harun pun heran dengan pengamanan yang ada di Mabes Polri. Menurutnya, sudah ada deteksi dini yang dilakukan oleh kepolisian.

"Saya juga mempermasalahkan, kok bisa masuk ke halaman Mabes membawa senjata. Penanganan Mabes lemah sekali. Kenapa tidak langsung dilumpuhkan. Kalau ada gelagat aneh, harusnya ada deteksi dini," jelas Refly Harun.

Akhirnya, Refly Harun menyarankan agar pemerintah mengaudit seluruh unit keamanan, termasuk agen-agen pemerintah serta institusi pemerintah yang terlibat masalah ini.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan sosok-sosok yang terlibat dan mendeteksi unsur-unsur 'permainan'.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co