Analisis Maut Bikin Ngilu, Framing FPI Lekat dengan Pelaku Teror

04 April 2021 09:25

GenPI.co - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengungkapkan bahwa ada pihak yang menginginkan publik beropini FPI adalah pelaku terorisme.

Pasalnya, dalam penggeledahan dan penangkapan para pelaku aksi teror, di lokasi itu juga ditemukan sejumlah atribut keanggotaan FPI.

BACA JUGA: Geger, Munarman Beber Aktor Intelektual Aksi Terorisme! Siapa?

“Padahal, FPI secara entitas keormasan sudah dibubarkan dan dilarang. Jadi, reproduksi isu yang mengaitkan antara rangkaian peristiwa itu dengan FPI justru menimbulkan tanda tanya,” ujarnya dalam video di kanal YouTube Refly Harun, Rabu (31/3).

Munarman mengatakan bahwa aksi terorisme itu muncul di saat ada tuntutan dari dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI.

“Di tengah gencarnya desakan untuk menuntaskan kasus pembunuhan enam laskar FPI, tiba-tiba ada peristiwa ini. Opini publik pun langsung beralih kepada aksi-aksi teror tersebut. Artinya, ada upaya untuk melakukan disrupsi dan interupsi,” katanya.

Oleh karena itu, Munarman menyimpulkan bahwa tujuan utama dari aksi-aksi teror yang terjadi adalah untuk mengganggu arah opini publik.

“Sudah hampir empat bulan kasus ini tidak selesai. Namun, kasus di Makassar dalam hitungan jam sudah terungkap. Jadi, ada perbedaan kecepatan pengungkapan peristiwa yang sama-sama menyangkut nyawa,” jelasnya.

BACA JUGA: Munarman Sebut Sedang Ada Framing, Kaitkan Terorisme dengan ini

Mantan ketua umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu memaparkan bahwa seharusnya mengungkap kasus penembakan enam laskar FPI lebih mudah dibanding dengan mengusut aksi terorisme.

“Orang yang bertugas itu aparat sendiri dan pemantauan Komnas HAM menyebutkan ada empat orang yang di bawah penguasaan aparat penegak hukum. Jadi, harusnya bisa langsung dilihat siapa yang bertugas pada malam itu,” paparnya.

Munarman menuturkan bahwa pihaknya sedang berjuang untuk mencari kebenaran, sebab kasus penembakan di Tol Cikampek KM 50 itu menyangkut nyawa manusia.

“Selain menyangkut nyawa manusia, ada juga right to information, hak untuk mengetahui. Itu ada di dalam HAM. Jadi, pertanyaan-pertanyaan kritis dari masyarakat harus dijawab sebenarnya,” tuturnya.

BACA JUGA:Sel Teroris Masih Bisa Bermetamorfosis, Sektor Intelijen Harus...

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co