Pengamat Urai Celah Hukum Keputusan SP3 Sjamsul Nursalim & Itjih

06 April 2021 08:20

GenPI.co - Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia Democratic Policy Satyo Purwanto memberi komentar terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka korupsi Sjamsul Nursalim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini dikarenakan ada celah hukum akibat keputusan MA yang membebaskan Syafruddin Temenggung serta ditolaknya upaya PK KPK oleh MA dengan alasan formil,” ujarnya kepada GenPI.co, Senin (5/4/2021).

BACA JUGASP3 ke-1: Kasus Disetop KPK, Harta Sjamsul Nursalim Bikin Melongo

Tidak hanya itu, menurut Satyo, dugaan proses penyidikan yang tidak cermat dari para penyidik KPK juga menjadi alasan lembaga antirasuah itu kecolongan.

“Sehingga mematahkan upaya hukum Jaksa KPK saat banding dan kasasi oleh pihak Syafruddin Temenggung,” ujarnya.

Menurut Satyo, alasan paling kuat yaitu karena revisi UU KPK disahkan.

“Ini karena ada revisi UU KPK semula UU Nomor 30 tahun 2002 setelah disahkan oleh DPR pada bulan September tahun lalu menjadi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK,” katanya.

Satyo juga mengatakan bahwa salah satu perubahan, yakni memberikan kewenangan kepada KPK untuk SP3 demi alasan kepastian hukum. 

Dia lantas bercerita tentang usahanya bersama kawan-kawan lain yang turut serta menolak revisi undang-undang tersebut.

“Pada saat itu kami semua terlibat untuk menolaknya. Kala itu kami bersama ribuan mahasiswa, pemuda dan kawan-kawan buruh, aktivis Pro Demokrasi sempat berdemo,” pungkasnya.

Seperti diketahui, untuk pertama kali, KPK mengeluarkan surat SP3 atas pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri Itjih Nursalim. 

BACA JUGAMega Korupsi Di-SP3-kan, Akademisi Berang dan Singgung Fakta ini

KPK mengeluarkan SP3 untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim pada 31 Maret 2021, sebagai SP3 perdana sejak lembaga penegak hukum tersebut berdiri.

SP3 diterbitkan dengan mendapat landasan hukum berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK. 

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali BDNI dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis (1/4/2021). (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina Reporter: Panji
sp3   sp3 kpk   Sjamsul Nursalim   Itjih   korupsi  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co