Kubu Moeldoko Minta Rp 100 Miliar, Pihak AHY Bisa Tepok Jidat

06 April 2021 20:22

GenPI.co - Juru Bicara Partai Demokrat versi KLB Muhammad Rahmad angkat bicara soal perkembangan terbaru gugatan kubunya di Pengadilan Negeri.

Diketahui, kubu KLB tetap ngotot melanjutkan pertarungan ke pengadilan negeri setelah ditolak di Kemenkum HAM.

BACA JUGA: Analisis Menohok Refly Harun Soal Paket Misterius FPI Munarman

Dalam salinan gugatan online yang diterima GenPI.co, kubu Moeldoko telah mengajukan hal tersebut sejak 1 Maret 2021.

"Selain itu, kami meminta kubu AHY ganti rugi Rp 100 milyar," kata Rahmad dalam pernyataannya saat dihubungi GenPI.co, Selasa (6/4/2021).

Meskipun demikian, uang ganti rugi itu akan diberikan kepada DPD dan DPC seluruh Indonesia.

Sebab, menurut Rahmad, selama ini DPD dan DPC sudah banyak menyetor ke DPP.

BACA JUGA: Mahasiswa Demo di Balai Kota, Tangkap Anies Baswedan

Sebelumnya, Muhammad Rahmad menjelaskan gugatan itu terkait dengan permohonan pembatalan AD/ART 2020. Sebab, menurut kubunya AD/ART itu melanggar UU formil maupun materiil.

Selain itu, kubunya juga menyoroti kepengurusan dan pelanggaran hak anggota dalam Kongres ke-V Partai Demokrat.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co