Mahfud MD Blak-blakan Kasus BLBI, Isinya Menggetarkan

12 April 2021 18:20

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan total kerugian negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencapai Rp109 Triliun lebih.

"Saya baru saja memanggil Dirjen Kekayaan Negara dan Jamdatun dari Kejagung. Tadi menghitung kerugian BLBI Rp 109 T," kata Mahfud dalam tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/4).

BACA JUGA: Bambang Brodjonegoro Lanjut, Nadiem Makarim Out

Namun demikian, kata Mahfud, pihaknya masih melakukan perhitungan terkait kerugian negara atas kasus BLBI. "Tapi dari itu yang masih realistis untuk ditagih. Ini masih sangat perlu kehati-hatian," jelasnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, pemerintah tak bisa menolak putusan MA yang meniadakan hukum pidana dari kasus BLBI.

Dia pun mempersilakan masyarakat yang keberatan dengan melaporkan adanya dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"MA sekarang sudah membuat putusan yang itu tidak bisa tolak, itu urusan MA. Bahwa ada masyarakat masih mau mempersoalkan itu silakan lapor ke KPK," ungkapnya.

Mahfud menjelaskan pemerintah telah memantau kasus tersebut sejak MA memutuskan kasus BLBI pada Juli 2019. Dalam keputusan dijelaskan bahwa kasus tersebut tidak ada pidananya.

Pemerintah, lanjut dia, sudah melakukan rapat-rapat sejak Juni 2020. Kemudian saat KPK mengumumkan SP3, pemerintah pun langsung membuat tim.

BACA JUGA: Analisis Pengamat Top Beberkan Pengganti Nadiem Makarim

Oleh karena itu, Mahfud menyarankan bagi masyarakat yang tidak puas dengan hasil Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim dan Istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim dipersilahkan untuk laporkan pada KPK. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co