Wali Kota Bogor Bima Arya menyesal setelah mengetahui Habib Rizieq Shihab dan menantunya hanif Alatas dimejahijaukan terkait kasus swab RS UMMI.
Sebab, Bima Arya pada awalnya hanya melaporkan RS UMMI karena melanggar peraturan wali kota terkait penanganan Covid-19.
BACA JUGA: Kesaksian Bima Arya Terhadap Rizieq, Kuasa Hukum: Politis!
Hal itu diungkapkan Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, Rabu (14/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Dia (Bima Arya) menyesalkan HRS dan Habib Hanif sampai ke persidangan ini," ucap Aziz.
Aziz menyimpulkan hal tersebut setelah sempat melontarkan pertanyaan kepada Bima Arya yang saat menjadi saksi.
"Tadi saya bertanya, apakah saudara saksi tahu akhirnya HRS jadi ikut tersangka," ujar Aziz.
Aziz juga mengaku menyudahi pertanyaannya lantaran mendapatkan poin dari wali kota yang juga ketua Satgas Covid-19 itu.
BACA JUGA: Bima Arya Mengaku Dapat Surat dari Rizieq, Isinya Bikin Kaget
Sementara itu, banyak hak yang diungkapkan Bima Arya dalamn kesaksiannya terkait perkara di RS UMMI itu.
Salah satunya terkait surat yang ia terima dari Habib Rizieq yang menyatakan tidak berkenan memberi hasil tes PCR.
Dia juga menyebut bahwa pihak RS UMMI beruapa menghalang-halangi pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor yang ingin bertemu Habib Rizieq Shihab.(*)
BACA JUGA: Wali Kota Ganteng Bicara di Sidang, Habib Rizieq Jadi Tersudut
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News