Gugat AD/ART Demokrat 2020, Kubu Moeldoko Dinilai Ilegal

14 April 2021 19:20

GenPI.co - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai bahwa Partai Demokrat (PD) kubu Moeldoko tidak memiliki landasan hukum untuk menggugat AD/ART PD 2020 ke pengadilan.

Pasalnya, kepengurusan PD kubu Moeldoko sudah ditolak dan dianggap tidak sah oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Ini bukan lagi dualisme partai politik, seperti yang terjadi pada PPP dan Partai Golkar dulu. Sebab, dalam konflik dua partai itu, belum ada salah satu kubu yang disahkan oleh Kemenkumham,” ujarnya dalam video di kanal YouTube Refly Harun, Rabu (14/4).

BACA JUGAAhli Hukum Top Beber Fakta Mengejutkan, Nasib Moeldoko...

Refly mengatakan bahwa kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah disahkan oleh Kemenkumham, sehingga kubu Moeldoko sudah tak bisa menggugat AD/ART 2020 mengatasnamakan DPP PD.

“Salah satu kubu sudah disahkan, sehingga kalau menggugat atas nama DPP PD itu sudah tidak legitimate lagi. Mereka sudah kehilangan legal standing-nya,” katanya.

Advokat itu memaparkan jika yang menggugat AD/ART PD 2020 adalah para kader yang sudah dipecat, maka pengadilan harus berhati-hati dalam menentukan langkah.

“Itu agar pengadilan tak dinilai semena-mena dalam bertindak. Pengadilan mau tidak mau tetap harus mau menerima laporan dari para kader yang dipecat,” paparnya.

Akademisi itu menuturkan bahwa masih masuk akal jika para kader yang sudah dipecat melayangkan gugatan terhadap AD/ART PD 2020 ke pengadilan.

BACA JUGAPrediksi Refly Harun Soal Nasib KLB, Moeldoko Bisa Ketar-Ketir!

“Jadi, demi hukum yang adil, legal standing para kader itu. sebab, itu akan berpengaruh pada nasib para kader yang sudah dipecat itu,” tuturnya.

Namun, dari sisi politik, gugatan terhadap AD/ART PD 2020 makin menunjukkan bahwa kubu Moeldoko tidak berencana untuk berhenti sampai di sini saja.

“Kalau Moeldoko tak berhenti sampai di sini, maka publik makin curiga bahwa ada endorsement dari kekuasaan,” jelasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co