Soal Sikap Bima Arya, Refly Harun Bela RS Ummi

15 April 2021 20:30

GenPI.co - Pengamat hukum tata negara Refly Harun menyesalkan sikap Wali Kota Bogor Bima Arya yang menggunakan pendekatan pidana dalam menyelesaikan masalah RS Ummi.

Refly mengatakan bahwa dalam hukum, ada dua delik kasus, yaitu umum dan aduan.

BACA JUGA: Bantah Pernyataan Aziz Yanuar, Bima Arya: Tidak Ada Saya Menyesal

"Delik umum itu tak perlu dilaporkan. Sementara itu, delik aduan yang kalau ada laporan, baru bergerak," ujarnya dalam video di kanal YouTube Refly Harun, Kamis (15/4).

Menurut Refly, apa yang dilakukan oleh Mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus RS Ummi sebenarnya bisa diselesaikan dari sudut administrasi negara.

"Apalagi, Bima Arya seorang walikota. Dia bisa menggunakan pendekatan kekeluargaan dan administratif," ungkapnya.

BACA JUGA: Aziz Yanuar Sebut Bima Arya Merasa Menyesal Karena Habib Rizieq..

Lewat pendekatan administratif, RS Ummi bisa dikenakan sanksi oleh Pemerintah Kota Bogor jika tak mau koorperatif.

"Karena itu pasti ada kaitan perizinan dengan Pemkot Bogor," ujarnya.

Advokat itu mempertanyankan hal apa yang dicari oleh Bima Arya dengan melaporkan HRS langsung ke pihak kepolisian. 

"Padahal Bima Arya adalah ilmuwan politik lulusan Australia. Saya kira dia tak membutuhkan publikasi murahan untuk mendongkrak popularitas," tuturnya.

Akademisi itu mengatakan bahwa Bima tak bisa menggunakan alasan dirinya ingin melindungi warga Kota Bogor.

Pasalnya, HRS bukan penjahat yang jika bebas, maka akan membahayakan warga kota.

"Toh, HRS juga sadar ketika dia kena covid-19, dia melakukan isolasi mandiri," paparnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co