Polri Blak-blakan Hal Status Polisi Tersangka Penembak Laskar FPI

17 April 2021 00:30

GenPI.co - Polri mengatakan jika dua anggota Polda Metro Jaya, tersangka dalam kasus unlawful killing dari empat Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, masih berstatus anggota kepolisian.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan status keanggotaan dua tersangka unlawful killing adalah anggota Polri dalam pemeriksaan.

BACA JUGABantah Pernyataan Aziz Yanuar, Bima Arya: Tidak Ada Saya Menyesal

"Jadi 2 tersangka itu statusnya anggota Polri yang masih dalam pemeriksaan," kata Ramadhan di Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Ramadhan menjelaskan, untuk penonaktifan anggota Polri mesti melewat sidang etik di Propam Polri.

Adapun sidang etik itu, dapat dilaksanakan setelah kasus pidana atau hukumnya vonis atau inkrah di pengadilan.

Dia mengungkapkan dalam proses ini, tidak bisa disamakan dengan perkara hukum lainnya yang ditangani oleh kepolisian.

"Kalau bicara penonaktifan melalui sidang (etik-red) itu. Jadi supaya tidak salah persepsi 2 tersangka masih dalam proses pemeriksaan," ujar Ramadhan.

Menurut Ramadhan, saat ini proses pidana maupun proses etik terhadap 2 anggota Polri tersangka 'unlawful killing" masih berproses.

"Masih berproses jadi kedua-duanya masih proses baik proses pidana maupun proses propam nya itu sendiri," ungkap Ramadhan.

BACA JUGABima Arya Akui Lakukan Pertemuan dengan Menantu Rizieq Shihab

Seperti diketahui, penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (6/4/2021) telah menetapkan 2 anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus "unlawful kiling". 

Penetapan tersangka tersebut dilakukan, setelah melakukan gelar perkara terlebih dahulu pada 1 April 2021.

Awalnya terdapat 3 tersangka, namun salah satu di antaranya meninggal dunia pada 4 Januari 2021 karena kecelakaan tunggal, sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan.

Kasus unlawful killing terungkap setelah investigasi dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI), yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.

Sejumlah anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat, bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengatakan penembakan enam laskar merupakan unlawful killing (pembunuhan di luar proses hukum), sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian. (*/ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co