Jenderal dan Orang Kuat Jokowi Disomasi, Pemicunya Sepele Banget

19 April 2021 15:50

GenPI.co - Label jenderal dan orang kuat Presiden Jokowi tak selalu menjamin hidupnya aman dari tuntutan hukum. Kubu AHY buktinya berani melayangkan somasi untuk orang kuat ini. 

Orang kuat yang dimaksud di sini adalah Moeldoko. Sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), peran dan pegaruhnya sangat besar di pemerintahan.

BACA JUGA: 3 Shio Mujur, Besok Nasibnya Dikelilingi Hoki 

Tapi sekarang posisinya diuji. Kubu AHY terang-terangan menlayangkan somasi untuk Moeldoko,Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua dan Muhammad Rahmad.

Seluruh peserta KLB di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, juga masuk radar somasi.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, lewat somasi ini, pihaknya menegur Moeldoko cs.

Pesan utamanya, agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengatasnamakan diri sebagai Partai Demokrat.

"Kami menegur Para Tersomir untuk menghentikan segala bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud di atas, dengan seketika, sejak somasi ini disampaikan," kata Herzaky dalam ketedangan tertulis, Senin (19/4/2021).

Pesan yang disampaikan sangat tegas. Isi pesannya pun dirasa bisa sangat mudah dipahami. Semuanya ditujukan bagi kubu Moeldoko. 

Apabila para yersomir masih menggunakan atribut, berbicara, membuat pernyataan, menunjukan sikap dan/atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan sebagai Partai Demokrat yang sah, sikap partai disebuat akan keras.

"Kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan segala upaya hukum," kata dia.

BACA JUGA: Kepribadian Dewa Turun ke Bumi, Zodiaknya Bikin Iri 

Herzaky mengingatkan, Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan Partai Demokrat yang sah sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM)

Menkum HAM pun telah menyatakan menolak permohonan pengesahan hasil KLB yang digelar kubu Moeldoko.

"Perbuatan yang dilakukan Para Tersomir tersebut di atas, dikualifikasi sebagai melawan hukum, bertentangan dengan UU, AD/ART Partai Demokrat, dan bertentangan dengan Surat Keputusan MENKUMHAM RI sebagaimana point 1," kata Herzaky. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co