GenPI.co - Belum usai kasus kabur saat karantina dari Wisma Atlet, influencer Rachel Vennya kembali menuai sorotan.
Rachel menarik perhatian saat dirinya dijemput dengan mobil berpelat belakang RFS usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10).
Seperti diketahui, pelat RFS (Reformasi Sekretariat negara) merupakan pelat khusus untuk kendaraan pejabat sipil negara yang menempati jabatan eselon 1.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut pelat nomor B 139 RFS yang dipakai Rachel itu asli.
"Jadi, itu bukan nomor khusus karena dia tiga angka," ujar Sambodo di Jakarta, Jumat (22/10).
Namun, berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, mobil Toyota Vellfire yang menjemputnya itu semestinya berwarna putih.
"Menurut fakta dari teman-teman, mobil yang digunakan berwarna hitam," sebutnya.
Pihaknya akan memanggil kembali influencer 26 tahun itu setelah kasus soal karantina selesai untuk klarifikasi.
Hal itu untuk melihat pasal yang dilanggar oleh janda Okin tersebut.
"Apakah dia melanggar Pasal 280 UU Lalu Lintas Jo Pasal 68 artinya tidak menggunakan STNKB yang sah atau memang pelanggaran 288, artinya mobil sudah dicat tapi belum diubah STNKnya," tuturnya.
Sambodo menjelaskan untuk saat ini Rachel akan diberi sanksi tilang.
"Pelanggarannya nanti kami sesuaikan dengan hasil temuan penyidik. Jadi, hanya selisih di warna saja," jelas Sambodo. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News