Rachel Vennya resmi menjadi tersangka atas dugaan kabur saat karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Penetapan Rachel Vennya sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik pada pada Rabu (3/11).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa ada 3 orang selain Rachel Vennya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Itu termasuk Rachel, pacarnya, manajernya, dan satu lagi yang membantu orang sipil," kata Kombes Yusri, dikutip dari JPNN.com.
Lebih lanjut, Kombes Yusri menjelaskan bahwa Rachel Vennya disangkakan dengan Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara.
Sebelumnya, kabar soal Rachel Vennya kabur saat karantina di Wisma Atlet heboh di media sosial.
Mantan istri Niko Al Hakim seharusnya menjalani proses karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, setelah pulang dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
Rachel Vennya sendiri telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf karena kabur dari karantina di Wisma Atlet.
Rachel Vennya mengaku kabur karena kangen pada anak-anaknya.
Selebgram tersebut juga telah menjalani 2 kali pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (ded/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News