Kasusnya Memasuki Babak Baru, Rachel Vennya Sebaiknya Siap-siap!

Kasusnya Memasuki Babak Baru, Rachel Vennya Sebaiknya Siap-siap! - GenPI.co
Rachel Vennya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10). Foto: Firda Junita/jpnn.com

GenPI.co - Kasus Rachel Vennya kabur saat karantina di Wisma Atlet telah memasuki babak baru.

Perkembangan kasus Rachel Vennya disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Kombes Yusri menjelaskan bahwa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan berdasakan hasil gelar perkara.

BACA JUGA:  Rachel Vennya Datangi Lagi Polda Metro Jaya, Argo Wiyono Bersuara

"Gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10).

Ia juga mengatakan bahwa Rachel Vennya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

BACA JUGA:  Terkuak, Ini Dia Misteri Pelat Mobil Rachel Vennya Menurut Polisi

Rachel pun mendapatkan ancaman berupa hukuman 1 tahun penjara.

"Persangkaanya di UU tentang Karantina dan Wabah Penyakit ancaman 1 tahun penjara," jelasnya.

BACA JUGA:  Astaga! Ternyata Begini Hasil Pengecekan Mobil Rachel Vennya

Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih menyiapkan administrasi untuk jadwal pemeriksaan Rachel Vennya selanjutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya