GenPI.co - Sidang lanjutan dugaan pengancaman media elektronik dengan terdakwa Jerinx SID kembali di gelar hari ini, Selasa (25/1).
Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum (JPU) rencananya menghadirkan tuga orang ahli.
Akan tetapi, hingga sidang dimulai sekitar pukul 14.20 WIB, JPU mengatakan hanya ada 1 ahli yang datang.
"Yang lain 31 Januari yang Mulia atau minggu depan," kata JPU di persidangan, Selasa (25/1).
Hakim di persidangan lantas menyetujui permintaan JPU untuk menghadirkan ahli kembali pada minggu depan.
Namun, hakim mengatakan bahwa minggu depan adalah waktu terakhir bagi JPU untuk menghadirkan ahli.
Setelah itu, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi atau ahli yang meringankan dari pihak Jerinx SID.
"Biar berimbang," katanya.
Sementara itu, Jerinx SID kembali hadir secara offline di persidangan ini.
Seperti diketahui, pegiat media sosial Adam Deni melaporkan dugaan pengancaman lewat media elektronik yang dilakukan Jerinx SID pada 10 Juli 2021.
Deni mengaku mendapat ancaman setelah dirinya dituding menjadi pelaku yang membuat akun Instagram Jerinx hilang.
Adapun, dakwaan yang disangkakan kepada Jerinx ialah Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News