Ahli Pidana Bedah Bukti Jerinx SID Langgar UU ITE, Begini

26 Januari 2022 14:30

GenPI.co - Ahli hukum pidana Universitas Tri Sakti Effendi Saragih membeberkan unsur pidana yang masuk ke dalam Pasal 29 UU ITE di sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik dengan terdakwa Jerinx SID.

Saksi ahli dari JPU ini mengatakan, Jerinx memang bisa dijerat dengan pasal pengancaman.

Pasalnya, ada sejumlah kalimat di barang bukti telepon antara Jerinx dan Adam Deni yang dianggap sebagai pengancaman.

BACA JUGA:  Minta dr Tirta Jadi Saksi, Pihak Jerinx SID Bakal Kirim Surat

"Ujaran yang disampaikan terdakwa bisa dijerat dengan Pasal 29 UU ITE," kata Effendi di persidangan, di PN Jakpus, Selasa (25/1).

Adapun, Pasal 29 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

BACA JUGA:  Jerinx SID Bongkar Foto yang Hina Jokowi, Ternyata Kenal

Effendi lantas menyoroti sejumlah kalimat di dalam isi percakapan telepon sebagai barang bukti, seperti "kamu ke sini", "kamu ketemu saya sebagai laki-laki", "nanti saya injak kepalamu di trotoar".

Meskipun demikian, Effendi juga menyinggung soal unsur pidana Pasal 29 UU ITE akan terpenuhi jika sudah berdampak psikologis.

"Ada rasa takut atau tidak (akibat ancaman), itu bukan ranah ahli pidana, tetapi ahli jiwa," katanya.

Menanggapi pernyataan ahli pidana, Jerinx SID mengatakan, hasil visum forensik dari psikolog Polda Metro Jaya menunjukkan hasil diagnosa Adam Deni tidak ditemukan unsur takut, atau cemas, atau trauma.

Oleh karena itu, Jerinx menganggap hasil visum tersebut sudah mematahkan ucapan Adam Deni bahwa dia merasa terancam atau takut.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co