Soal Kasus Kapten Vincent, Young Lex dan Gilang Dirga Disebut

04 April 2022 21:20

GenPI.co - Polisi terus mengusut kasus pilot sekaligus selebgram Kapten Vincent Raditya yang diduga sebagai affiliator binary option, Oxtrade, hingga merugikan para member.

Pelapor sekaligus korban inisial FF bakal diperiksa lusa.

"Hari Rabu jadwalnya. Sudah dikabarkan penyidik karena ini kan sudah jadi konsumsi publik makanya itu kepolisian gerak cepat dalam penyelidikan," kata pengacara FF, Irsan Gusfrianto saat dihubungi, Senin (4/4/2022).

BACA JUGA:  Warganet Geruduk Kapten Vincent Raditya, Ternyata Ini

 

Irsan mengatakan sejumlah bukti akan diserahkan ke penyidik dalam pemeriksaan kliennya nanti.

BACA JUGA:  Kapten Vincent Raditya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Salah satu bukti yang dibawa terkait adanya keterlibatan publik figur dalam mempromosikan Oxtrade.

"Bukti-bukti baru ada. Kami mau sampaikan terkait pihak lain yang turut serta memperkenalkan aplikasi Oxtrade ke publik, baik dari YouTube maupun dari pembuatan lagu yang diduga dilakukan publik figur di YouTube, podcast, dan pembuatan lagu yang kami duga ada kaitannya," jelasnya.

BACA JUGA:  Dugaan Penipuan Trading Kapten Vincent, 2 Korban Diperiksa Polri

Dia menyebut dua nama publik figur yang akan diserahkan ke penyidik terkait kasus Oxtrade Kapten Vincent, yaitu Young Lex dan Gilang Dirga.

Keduanya dianggap aktif mempromosikan Oxtrade dan mendapatkan keuntungan dari mempromosikan aplikasi tersebut.

"Kalau berdasarkan bukti, bisa cari sendiri di YouTube Oxtrade Indonesia terkait YL. Terus ada podcast GD. Bukti-buktinya sudah saya dapat di situ ada lambang Oxtrade dan diduga ada kerjasama dengan Oxtrade," ucap Irsan.

Pemeriksaan terhadap FF akan berlangsung pada Rabu (6/4/2022) pukul 11.00 WIB.

Dia berharap polisi mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

"Kami minta ke penyidik untuk didalami sehingga tidak berhenti saja pada terlapor, karena laporannya ada Juncto Pasal 55 yang turut serta memperkenalkan ke publik. Kedua, kami juga duga di YouTube Oxtrade Indonesia ada perwakilan Oxtrade di Indonesia yang mengumpulkan influencer dan kami harap semua dituntaskan sampai ke akar-akarnya," tegas dia.

Seperti diketahui, FF melaporkan Kapten Vincent ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1665/IIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dua laporan Kapten Vincent soal Trading Oxtrade.

Kapten Vincent sendiri tercatat sebagai terlapor di dua laporan soal Oxtrade.

Vincent Raditya sebelumnya telah dilaporkan oleh pelapor berinisial MMH.

Korban mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah trading bodong di Oxtrade.

Laporan korban MMH ini telah diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1578/III/2022/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 28 Maret 2022.

MMH melaporkan Vincent Raditya dengan tuduhan penipuan melalui media elektronik dan atau perjudian online dan atau TPPU Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU TPPU, dan Pasal 378 juncto 55 ayat 1 KUHP.

Polisi sendiri mulai melakukan penyelidikan terhadap dua laporan tersebut.

Para pelapor akan segera diperiksa.

"Kami rencananya pasti minggu depan. Harinya belum bisa disampaikan karena penyidik belum keluarkan surat pemanggilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Minggu (3/4/2022).

Namun, sebelum memanggil Kapten Vincent Raditya, polisi menyebut akan memanggil pelapor terlebih dahulu.

Setelah itu, polisi baru akan mendalami laporan tersebut.

"Jadi minggu depan pelapor dulu, nanti penyidik akan dalami mana pelapor yang dipanggil dahulu. Kemungkinan yang lapor duluan," ungkap Zulpan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co