GenPI.co - Selebgram sekaligus mantan manajer Lucinta Luna Adrena Isa Zega baru saja menjalani sidang perdana atas laporan selebritas Nikita Mirzani.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani melaporkan Isa Zega terkait dugaan keterangan palsu dan pencemaran nama baik.
Jaksa Penuntut Umum menyebut ungkapan Isa Zega tidak sesuai dengan fakta dan dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP terkait keterangan palsu.
Selain itu, Isa Zega juga dijerat Pasal 310 ayat 1 KUHP terkait pencemaran nama baik dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Merespons hal itu, kuasa hukum Isa Zega Pitra Romadoni mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa.
"Terhadap dakwaan dengan tegas kami menolak dan ajukan eksepsi terhadap dakwaan," ujar Pitra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/6).
Majelis hakim pun menerima keberatan pihak terdakwa dan memberikan waktu untuk menyelesaikan berkas eksepsi selama sepekan.
Selain itu, Pitra menegaskan bahwa ada kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya.
"Semestinya yang dimintai ialah orang yang membuat pengajuan dan permintaan hitam di atas putih," jelasnya.
Orang tersebut kata Pitra ditujukan untuk Arnold Waas yang merupakan orang suruhan pemukul Isa Zega.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Isa Zega ke Polres Metro Jakarta Selatan atas pencemaran nama baik.
Isa Zega menjalani masa tahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak April 2022. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News